Polisi Tangkap Kadus di Banyuasin Karena Kepemilikan Sabu-sabu

07 Mei 2022 11:00

GenPI.co Sumsel - Polsek Sungsang Polres Banyuasin mengamankan dua terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu berinisial ADH (29) dan NR (46) yang merupakan seorang kepala dusun.

Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Damidjan mengatakan jika kedua pelaku terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan.

ADH merupakan warga Lorong Bioskop, Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II dan NR merupakan warga Lorong Putra Buana, Desa Sungsang III.

BACA JUGA:  400 Kendaraan Lewati GT Kramasan Setiap 1 Jam, Kata Polda Sumsel

Keduanya diringkus di Lorong Bioskop, Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II, Rabu (4/5), pukul 17.00 WIB.

“Polsek Sungsang menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sungsang III yang mana dicurigai ada orang yang akan menjual narkotika jenis shabu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kondisi Terkini Jalan Lintas Timur Ruas Musi Banyuasin-Palembang

Dari laporan tersebut, Kapolsek Sungsang, Iptu Bambang Wiyono memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Lukman Hartono untuk melakukan penyelidikan.

Rabu (4/5) sekitar pukul 17.00 WIB, Reskrim Polsek Sungsang melakukan penggeledahan rumah yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan.

BACA JUGA:  H-4 Lebaran, Pemudik Ramaikan Jalintim Ruas Palembang-Banyuasin

“Dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa plastik kecil  yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

“Setelah itu pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sungsang guna penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan tiga bungkus paket senilai Rp150.000, 10 bungkus paket senilai Rp100.000, tujuh bungkus paket senilai Rp80.000.

Empat bungkus paket senilai Rp50.000, satu bungkus paket senilai Rp40.000, dan empat botol alat hisap sabu-sabu (bong).

“Kemudian dua puluh plastik kecil kosong, empat buah korek api beserta jarum, satu bungkus cotton Bud, satu bungkus pipet warnah hitam dan Uang tunai Rp 10.000 sebanyak 10 lembar,” sebutnya.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menerima atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. (ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL