GenPI.co Sumsel - PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) masih melarang truk angkutan barang nonpangan melintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) melalui Gerbang Tol (GT) Kramasan, Ogan Ilir.
Operator JTTS ini beralasan larangan dari pemerintah pusat tersebut untuk menjaga kelancaran arus balik pemudik hingga tanggal yang ditentukan.
“Kendaraan truk angkutan nonpangan sudah di hentikan sejak H-5 Lebaran lalu dan itu masih berlaku saat ini,” Manajer Trafik PT WST Dian Indra di Indralaya, Sabtu (7/5).
Larangan itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan diteruskan oleh Gubernur Sumatera Selatan, yang efektif hingga 9 Mei 2022.
“Masih berlaku sebagai wujud realisasi SE terkait pembatasan operasional kendaraan itu selama arus mudik-balik,” ujarnya. (Ant)