Maklumat Kapolda Sumsel Tegas Soal Minyak Goreng, Begini Isinya

17 Maret 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Toni Harmanto mengeluarkan maklumat terkait persediaan minyak goreng di pasar yang ada di wilayahnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi menyebutkan, maklumat tersebut dikeluarkan sesuai dengan arahan Kapolri, Jenderal Listyo Prabowo.

Kapolri memberi instruksi terkait ketersediaan minyak goreng dan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per kilogram.

BACA JUGA:  Target Kapolda Sumsel Soal Vaksinasi Jelas, Akhir April Tuntas

Diharapkan adanya maklumat tersebut bisa membuat produsen dan distributor minyak goreng menjamin pasokan ke pasar sesuai dengan permintaan.

Selain itu, mereka juga diharapkan tidak melakukan kecurangan atau tindakan yang bisa menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

BACA JUGA:  Semen Baturaja Dijaga Polda Sumsel, Ada Apa?

“Tersedianya minyak goreng di pasar dalam jumlah sesuai permintaan masyarakat dapat mengatasi masalah kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat itu dan lonjakan harga di luar ketentuan HET,” ujar Supriadi.

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ketahuan menimbun minyak goreng akan dilakukan tindakan sesuai undang-undang dan terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Sukses Besar, Berhasil Sita Puluhan Senpi Ilegal

Sedangkan, untuk masyarakat yang mengetahui ada tindakan penimbunan minyak goreng dapat melaporkan ke saluran telepon di nomor 0711-3036110 atau 0711-3036000.

“Partisipasi masyarakat dalam mencegah penyimpangan distribusi minyak goreng dari tingkat pabrik hingga ke pasar tradisional dan modern sangat besar,” katanya.

“Untuk itu masyarakat tidak perlu ragu melapor kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui saluran langsung,” tambahnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL