GenPI.co Sumsel - Robby (24) warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Bukit I RT. 04, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang terpaksa harus menginap di ruang tahanan polisi.
Robby merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong yang sempat buron selama enam bulan hingga akhirnya diringkus Tim Buser Polsek Ilir Barat II Palembang.
Hal itu dikatakan Kapolsek Ilir Barat II, Kompol M. Ihsan di Ilir Barat II, Palembang, Sabtu (7/5).
Ihsan mengatakan, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian.
Bahkan, pihaknya mencatat ada empat laporan polisi yang melibatkan tersangka dalam aksi pencurian.
“Tersangka sudah pernah ditangkap polisi beberapa tahun lalu dan bebas tahun 2020. Kini dia beraksi lagi,” ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka menggunakan modus dengan mengincar rumah yang ditinggali pemiliknya, kemudian mencongkel pintu dan jendela.
Ihsan mengatakan, saat melakukan aksi pencurian pada Kamis (26/11/2021) pukul 16.00 WIB, tersangka melakukannya bersama dua rekannya yang masih buron.
Saat itu, korban bernama Rosmiati (54) berada di rumah sakit lalu menerima laporan dari anaknya jika rumahnya dibobol pencuri.
Benar saja, ketika korban pulang ke rumah ternyata pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel lantai dapur dan dinding rumah.
Pelaku berhasil menggasak satu unit TV LED 24 Inch dan satu HP merek Asus dengan kerugian sekitar Rp3 juta.
Menurut Ihsan, tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Kemudian berhasil diringkus ketika sedang berada di dalam angkot.
“Dia lagi di dalam angkot Tangga Buntung. Di sana kami sergap dan langsung dibawa ke Polsek,” ujarnya.
Robby mengaku, uang hasil curian dihabiskan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami bagi tiga uangnya, untuk jajan-jajan. Sisanya beli sabu,” akunya. (*)