Divonis 2 Tahun, Terdakwa Suap Bupati Muba: Masih Pikir-pikir

17 Maret 2022 12:00

GenPI.co Sumsel - Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, Suhandy divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman penjara dua tahun empat bulan.

Suhandy terbukti terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin di 2021.

Mendapatkan vonis dari Majelis Hakim, Suhandy menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Program Bedah Rumah di Palembang Digencarkan, Warga Pasti Happy

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho dalam persidangan.

“Kami menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia,” ujarnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Pemkot Palembang Beri Jaminan Keamanan, Investor Pasti Senang

Selain mendapatkan vonis hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayarkan denda senilai Rp150 juta.

“Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yoserizal.

BACA JUGA:  Permintaan Bappeda Palembang Penting, SKPD Kecamatan Wajib Dengar

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penyuapan senilai Rp4,4 miliar dengan maksud tertentu kepada penyelenggara negara di Kabupaten Musi Banyuasin.

Namun, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, terdakwa tidak pernah memberikan uang suap secara langsung kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex.

“Terdakwa tidak pernah memberikan uang suap itu secara langsung kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melainkan melalui Dinas PUPR,” katanya.

Hakim menyebutkan, Suhandy memberikan uang suap tersebut untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

“Terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat (1) tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL