4 Lapas di Sumatera Selatan Rehabilitasi 8.257 Narapidana Narkoba

11 Mei 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Hingga Juli 2022, 8.257 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan narkoba di empat lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Selatan menjalankan program rehabilitasi.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Harun Sulianto di Palembang, Selasa (10/4).

“Empat lapas itu adalah Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gelar Apel Pegawai Kemenkumham Sumsel, Yasonna: Fokus Kerja Lagi!

Harun memaparkan, program rehabilitasi dilakukan karena sebagian penghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) itu terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sehingga, menurutnya perlu adanya bantuan bagi mereka untuk melepaskan diri dari kecanduan barang terlarang tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap 4 Kasus Narkoba di Sumsel Selama Lebaran 2022

Dari data Mei 2022, tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel mencapai 15.974 WBP dan tahanan.

“Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.257 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tingkat Gemar Baca di Sumsel Capai 58 Persen, Ujar Kadis Perpus

Ditambah, pihaknya memiliki komitmen untuk mewujudkan lapas dan rutan bersih dari narkoba (bersinar).

“Untuk mewujudkan komitmen itu, kami bersama tim BNN Sumsel melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” ujarnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL