GenPI.co Sumsel -
Hal itu dikatakan Jaksa Armein Ramdani dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, OKU, Rabu (11/5).
Armein mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena menilai perbuatan yang dilakukannya tidak manusiawi.
Dalam perkaranya, terdakwa membunuh lima korban sekaligus di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Menurutnya, Otori melakukannya secara berantai dan melakukannya di hadapan anak-anak korbannya.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Hendri Agustian tersebut, terdakwa dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
“Inilah beberapa pertimbangan, sehingga kami menuntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP,” tuturnya,
Sebelum sidang dengan agenda vonis, terdakwa diwajibkan menjalankan hukuman kurungan penjara dan biaya perkara sebesar Rp5.000 yang dibebankan kepada negara.
“Sidang lanjutan dengan agenda vonis terhadap terdakwa akan kembali digelar dua pekan ke depan atau 24 Mei 2022,” pungkasnya. (Ant)