GenPI.co Sumsel - Peraturan baru mulai diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas PT KAI Regional III Palembang, Aida Suryanti di Palembang, Rabu (9/3).
Aida mengatakan, pihaknya hanya mewajibkan calon penumpang sudah menerima vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua.
Selain itu, KAI juga tidak mewajibkan untuk hasil negatif dari tes antigen maupun PCR pada saat proses pemberangkatan.
Aturan tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, Selasa (8/3).
Dalam SE tersebut dijelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api,” katanya.
Jika pelanggan tidak melengkapi persyaratan dan sudah divaksin namun positif covid-19 dalam jangka waktu 14 hari sebelumnya, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
“Kami mempersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” katanya.
Dalam SE tersebut juga diatur kapasitas angkut KA Jarak Jauh sebanyak 100 persen.
Walau begitu, para calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan ketat saat menggunakan layanan kereta api.
“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” katanya. (Ant)