PT KAI Palembang Punya Pengumuman Penting, Harap Disimak

09 Maret 2022 16:00

GenPI.co Sumsel - Peraturan baru mulai diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas PT KAI Regional III Palembang, Aida Suryanti di Palembang, Rabu (9/3).

Aida mengatakan, pihaknya hanya mewajibkan calon penumpang sudah menerima vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua.

BACA JUGA:  Jenderal Dudung ke Palembang Resmikan 2 Gedung, Begini Bentuknya

Selain itu, KAI juga tidak mewajibkan untuk hasil negatif dari tes antigen maupun PCR pada saat proses pemberangkatan.

Aturan tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Pelaku UMKM di OKU Terima Kabar Baik soal Minyak Goreng, Hamdalah

Dalam SE tersebut dijelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api,” katanya.

BACA JUGA:  Mantan Wagub Sumsel Wafat, Gubernur Ungkap Fakta Mengharukan

Jika pelanggan tidak melengkapi persyaratan dan sudah divaksin namun positif covid-19 dalam jangka waktu 14 hari sebelumnya, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

“Kami mempersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” katanya.

Dalam SE tersebut juga diatur kapasitas angkut KA Jarak Jauh sebanyak 100 persen.

Walau begitu, para calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan ketat saat menggunakan layanan kereta api.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” katanya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL