Sidang Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya Dihadiri Alex Noerdin

17 Mei 2022 16:00

GenPI.co Sumsel - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin hadir langsung dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/5).

Alex Noerdin sendiri terjerat dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010-2019.

Di persidangan itu, Kejaksaan Tinggi Sumsel dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya.

BACA JUGA:  Alasan Pemprov Sumsel Kembangkan Desa Tangguh Bencana

Ketiga terdakwa tersebut, yakni mantan Direktur PT Dika Karya lintas Nusa yang merangkap Direktur PDPDE Sumsel, Muddai Madang.

Kemudian mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE Gas, Caca Ica Saleh S.

BACA JUGA:  Karutan Palembang Tanggapi Beredarnya Foto Alex Noerdin

Terakhir mantan Direktur PT PT Dika Karya Lintas Nusantara merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur PDPDE, A. Yaniarsyah Hasan.

Keempat terdakwa mengikuti persidangan untuk saling memberikan kesaksian satu sama lain atas kasus yang berbeda berkas dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal.

BACA JUGA:  Usut Foto Alex Noerdin di Rutan Palembang, Kemenkumham Bentuk Tim

Keempatnya diagendakan mengikuti sidang pertama yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Setelah itu, persidangan akan dilanjutkan terhadap kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Dalam sidang tersebut, akan dihadiri terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Mereka dijerat Pasal 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 KUHP subsider Pasal UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi PDPDE, JPU menduga terjadi penyimpangan yang tak wajar hingga merugikan keuangan negara senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Jumlah itu merupakan perhitungan dari ahli yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Jumlah kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama periode 2010-2019.

“Yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel,” sebut JPU.

Empat terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL