GenPI.co Sumsel - Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Ogan Komering Ulu rencananya akan dibangun pemerintah daerah setempat.
Rencana tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU, Ahmad Tarmizi di Baturaja, Jumat (18/3).
Tarmiji mengungkapkan pembangunan MPP tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan MPP.
“Masyarakat tidak perlu repot mengurus administrasi hingga izin usaha karena bisa dilakukan di MPP,” ujarnya.
Rencananya pembangunan MPP di OKU akan dimulai secara bertahap di 2022 dan ditargetkan selesai pada 2024.
Tarmiji mengatakan, pembangunan MPP merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Nantinya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKU akan mengelola MPP tersebut.
Pihaknya ingin mempermudah masyarakat untuk mengurus izin usaha, surat kelakuan baik, e-KTP, paspor, dan perpajakan. (Ant)