GenPI.co Sumsel - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan diminta untuk menyosialisasikan bahaya narkoba di lingkungan kerja dan masyarakat.
Hal itu dikatakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles di Muaradua, Jumat (20/5).
Saat itu, ia sedang menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Sudah tugas kita bersama untuk menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba perlu adanya sinergitas yang komprehensif dan terpadu dari semua pihak, termasuk ASN.
Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak terkait agar menyosialisasikan gerakan penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang terlarang ini.
“Penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan bangsa di negara manapun,” katanya.
Karena itu, Pemkab OKU Selatan terus mencoba untuk membuat masyarakat menghindari risiko penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Joni juga mengimbau ASN untuk jadi pionir dalam menyosialisasikan bahaya narkoba, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat.
“Minimal di lingkungan sekitar agar orang-orang terdekat kita terhindar dari jerat narkoba,” imbaunya.
Dirinya mengingatkan agar para ASN tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena akan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. (Ant)