GenPI.co Sumsel - Masyarakat Kota Palembang diajak untuk menggunakan layanan pembuatan paspor lewat aplikasi Mobile Paspor, karena belum banyak dimanfaatkan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Adeb Yoenoes di Palembang, Jumat (20/5).
“Aplikasi baru M-Paspor yang diluncurkan pada Januari 2022 ini masih belum banyak dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
“Oleh karena itu perlu dioptimalkan dengan terus disosialisasikan ke berbagai kalangan,” tambahnya.
Layanan M-Paspor merupakan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuannya untuk mengurangi tatap muka, tanpa kertas, dan lebih fleksibel untuk jadwal kedatangan.
Dengan aplikasi itu, pembuatan paspor lebih praktis karena pemohon tidak perlu menunggu lama untuk mengunggah.
Selain itu, pemohon juga dapat memasukkan data seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijasah, atau surat nikah dengan sendiri.
Untuk menggunakan aplikasi M-Paspor Masyarakat dapat mengunduh di Playstore dan Appstore.
“Melalui aplikasi tersebut masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku baru (perpanjangan masa berlaku),” ujarnya
“Masyarakat juga bisa membayar biaya pembuatan paspor di awal, validasi NIK dukcapil, integrasi DPRI, pengaturan jadwal kedatangan, serta notifikasi paspor telah selesai,” tambahnya. (Ant)