GenPI.co Sumsel - Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pengganda identitas kendaraan mobil di Sumatera Selatan.
Penyelidikan kasus itu bermula saat personel Ditlantas Polda Sumsel bersama Polres Lubuk Linggau mengamankan dua unit mobil dengan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi sama.
Hal itu diungkapkan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan, Kombes M. Pratama Adhyasastra di Palembang, Jumat (27/5).
“Mobil itu bermerek Honda Mobilio, satu ditemukan di Palembang bernomor polisi BG-1540-UE, nomor rangka MHRDD48***** dan nomor mesin L15Z124***** atas nama J, satu lagi di Kota Lubuk Linggau atas nama AA,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah petugas Regident Ranmor dan laboratorium forensik Polda Sumsel mengecek mobil yang ditemukan di Kota Lubuk Linggau diduga bodong.
Petugas menemukan bagian nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut telah diubah dengan cara dilas dan pengetokan ulang.
“Dari situ, semua berkas dilimpahkan ke Polres Lubuklinggau untuk penyelidikan diduga ada sindikat pelaku yang melakukan upaya penggandaan identitas kendaraan jenis Honda Mobilio warna putih itu,” tuturnya.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat anggota Samsat Palembang 1 menerima BPKB dan fotokopi KTP dari pemilik mobil Honda Mobilio warna merah.
Pemilik mobil tersebut akan membayar pajak sekaligus mutasi dari Palembang ke Lubuk Linggau.
Ketika menginput data, personel Samsat menemukan adanya kesamaan antara mobil merah atas nama J dan mobil putih atas nama AA di Lubuk Linggau, Selasa (24/5).
Akhirnya temuan kasus tersebut ditangani oleh Ditlantas Polda Sumsel. (Ant)