Polisi Ungkap Praktik Rumah Industri Miras Oplosan di Palembang

28 Mei 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap praktik rumah industri pembuatan minuman keras oplosan di Kota Palembang dengan wilayah edar antarprovinsi.

Hal itu disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes M. Barly Ramadhani di Palembang, Jumat (27/5).

Rumah industri pembuatan miras oplosan tersebut berada di Jalan Perjuangan, Blok Q No. 208, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba Meningkat, Polda Sumsel Bakal Kerja Keras

“Rumah industri ini sudah di bawah pengintaian aparat kami sejak beberapa pekan terakhir, bermula dari pelaporan warga yang resah maraknya miras,” tuturnya.

Barly menyebutkan, praktik rumah industri pembuatan miras oplosan tersebut diungkap setelah Unit IV Subdit I Tipid Indagsi menangkap tersangka AM.

BACA JUGA:  Antisipasi Aksi Teroris, Polda Sumsel Bentuk Kompi Respons Cepat

“Tersangka ini diduga sebagai produsen/pembuat miras oplosan itu, ia tertangkap tangan dalam operasi penyergapan sedang memproduksi miras di rumah itu, Kamis (19/5) sore,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 479 botol Mansion House Vodka, 236 botol Mansion House Whisky.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Sumsel Selidiki Kasus Pengganda Identitas Mobil

Kemudian empat paket label Mansion House Whisky dan Vodka, satu alat pres botol minuman, 100 botol minuman kosong, dan satu alat cap kode batang.

“Kepada penyidik tersangka mengaku baru beroperasi sepekan terakhir dan menjalankan praktik pengoplosan minuman beralkohol itu hanya seorang diri, diajarkan oleh seorang temannya di Jakarta,” jelasnya.

Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi 700 lebih botol miras oplosan yang dijual ke warung-warung di Kota Palembang, Lubuk Linggau, hingga ke Provinsi Jambi.

“Tersangka sudah diringkus ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp2 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL