GenPI.co Sumsel - Puluhan eks karyawan hotel Sandjaja sedang memperjuangkan uang pesangon mereka setelah pemilik hotel tidak bersedia membayar pesangon lebih dari dua tahun.
Sebelumnya pemilik hotel berinisial IS melakukan penutupan operasional dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 73 karyawannya.
Hal itu dikatakan perwakilan eks karyawan hotel Sandjaja, Syarifuddin di Palembang, Minggu (29/5).
“Untuk memperjuangkan pesangon sebesar Rp4,5 miliar, kami melalui kuasa hukum Aprisal Nesidatu melaporkan pemilik hotel Sandjaja ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 21 Januari 2022,” ujarnya.
Namun, hingga kini laporan tersebut belum ada perkembangan apa pun.
Karena itu, pihaknya melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak penyidik Polda Sumsel memproses kasus tersebut.
“Kami akan terus berjuang melakukan aksi di Mapolda Sumsel maupun ke DPRD setempat untuk meminta dukungan agar proses hukum atas pengaduan mereka pada Januari 2022 segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya mereka berhasil memenangkan proses perdata dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
MA menolak upaya kasasi dari pihak hotel Sandjaja dan tetap memerintahkan pemilik hotel untuk segera membayar pesangon kepada 73 eks karyawannya.
“Kami berharap dari jajaran Polda Sumsel bisa membantu menyelesaikan masalah agar tidak berlarut-larut,” tuturnya.
“Perkara ini sudah berjalan selama dua tahun, akhirnya kami laporkan ke Polda Sumsel,” lanjutnya. (Ant)