GenPI.co Sumsel - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedang menyusun dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (RZWP-3-K).
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya usai membuka kegiatan diskusi publik terkait penyusunan dokumen final RZWP-3-K di Palembang, Selasa (7/6).
Mawardi mengatakan, penyusunan dokumen tersebut untuk melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dari eksploitasi berlebihan.
Selain itu, lanjutnya, dokumen tersebut merupakan salah satu instrumen dalam mengendalikan pemanfaatan ruang laut.
“Dokumen ini yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi, yang diawali dengan konsultasi publik terlebih dahulu,” katanya.
Ia menyebutkan, selama ini terdapat anggapan jika pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan milik bersama, sehingga semua pihak bebas memanfaatkannya.
“Padahal berdasarkan aturan hukum, hal itu tidak dibenarkan,” katanya.
Dengan adanya dokumen itu, pemanfaatan sumber daya pesisir akan semakin terarah dan berkelanjutan, sehingga bisa berdampak positif terhadap daerah.
Dampaknya, yaitu pelestarian sumber daya dan pulau-pulau kecil, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi kelautan, dan perbaikan ekonomi masyarakat pesisir.
Menurut Marwadi, potensi pesisir laut Sumsel kini tak kalah dari daratan sehingga perlu ada regulasi dan aturan yang melindunginya.
“Pemerintah pusat konsisten, apabila tidak memenuhi atau melanggar perda maka tidak akan mungkin diberikan izin bagi yang mau berinvestasi,” pungkasnya. (Ant)