GenPI.co Sumsel - Para calon penumpang di Stasiun Kereta Api (KA) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu tetap diwajibkan memakai masker selama berada di stasiun dan perjalanan.
Hal itu ditegaskan Kepala KA Baturaja, Abdullah di Baturaja, Sabtu (21/5).
“Protokol kesehatan 3M salah satunya memakai masker tetap harus dipatuhi setiap penumpang,” ujarnya.
Abdullah mengatakan, meski diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan tetap mewajibkan penggunaan masker di transportasi publik.
Ia menyebutkan, jika PT KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19 dalam transportasi KA.
Meski demikian, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang harus dilaksanakan dengan baik oleh para penumpang KA.
Aturan itu tertuang dalam SE Kemenhub No. 57/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 18 Mei 2022.
Sedangkan jenis masker yang boleh digunakan, yaitu masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Penumpang juga diharuskan mengganti masker setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selain itu, pihaknya juga membagikan healthy kit kepada penumpang KA jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara gratis.
“Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas kami akan menegur yang bersangkutan supaya mematuhi prokes tersebut,” pungkasnya. (Ant)