“PT LIB pada 2020 mengeluarkan surat edaran Nomor 103/LIB/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020 yang melarang klub disponsori rumah judi, produk rokok, dan minuman keras,” jelasnya. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News