GenPI.co Sumsel - Pengadilan Agama Cikarang, Jawa Barat, kembali menggelar sidang perceraian Nathalie Holscher dan Sule, Rabu (10/8).
Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan putusan dari gugatan Nathalie Holscher.
Dalam putusannya, gugatan cerai Nathalie Holscher terhadap Sule dikabulkan majelis hakim.
BACA JUGA: Persilakan Sule Bertemu Adzam, Nathalie Holscher Beri 1 Syarat
Putusan itu berarti kini Nathalie Holscher resmi menyandang status janda.
“Jadi, hari ini sudah ada putusan majelis hakim, pada pokoknya yang pertama bahwa menjatuhkan talak satu bain shugra dari Kang Sule kepada Ibu Nathalie,” kata kuasa hukum Sule, Bahyuni kepada Jpnn.com di PA Cikarang, Rabu (10/8).
BACA JUGA: Akhirnya Bertemu Anaknya, Sule Ucapkan Janji Bertemu Lagi
Akan tetapi, putusan majelis hakim masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga 14 hari ke depan.
Selain itu, Sule juga diwajibkan untuk menafkahi putra semata wayangnya dari Nathalie Holscher, Adzam Adriansyah Sutisna.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Nathalie Holscher dan Sule Sepakat Pisah
“Kemudian, memberikan nafkah untuk Adzam sebesar Rp25 juta per bulan,” ujar Bahyuni.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Diputus Cerai Oleh Majelis Hakim, Nathalie Holscher Kini Berstatus Janda
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News