Akibatnya, nama baik kedua pasangan suami istri itu pun menjadi rusak.
“Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP,” kata Nurul.
Dari laporan tersebut, Nikita Mirzani dijerat UUD no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Diterpa Masalah Hukum, Nikita Mirzani Menangis Lalu Ucap Ini
Kemudian, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman penjara selama 4 tahun dan denda 750 juta.
Lalu, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
BACA JUGA: Diisukan Punya Bekingan, Nikita Mirzani Malah Sebut Nama Ini
Terakhir, Pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan dan denda Rp 4.500 atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (mcr31/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nikita Mirzani Dilaporkan Istri Juragan 99, Kasus Apa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News