GenPI.co Sumsel - Laporan pedangdut Lesti Kejora terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar mulai memasuki babak baru.
Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10).
BACA JUGA: Siap Ditahan Polisi Karena KDRT, Rizky Billar Sebut Syaratnya
Endra Zulpan menyebut, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti dalam mengeluarkan keputusan tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Endra Zulpan.
BACA JUGA: Rizky Billar Katanya Punya Banyak Cicilan, Ayah Angkat Bilang Begini
Endra memaparkan jika UU tersebut mengatur tentang kekerasan fisik terhadap korban.
Selain itu, pihaknya juga memegang alat bukti lain termasuk visum.
BACA JUGA: Sikap Lesti Kejora & Rizky Billar di Belakang Panggung, Inul Daratista Bilang Begini
Dengan demikian, Rizky Billar pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jadi Tersangka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News