Hotman Paris Kritik Pasal Zina, Sebut Cuma Ada di Indonesia

Hotman Paris Kritik Pasal Zina, Sebut Cuma Ada di Indonesia - GenPI.co SUMSEL
Pengacara Hotman Paris Hutape mengkritik pasal zina dengan menyebut cuma ada di Indonesia. (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)

GenPI.co Sumsel - Pengesahan pasal zina di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai meresahkan turis asing.

Hal itu disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam program Pagi-Pagi di YouTube Trans TV Official pada Senin (12/12).

Pasal yang dimaksud Hotman Paris yaitu pasal 411 dan 412 tentang Zina dan Larangan Seks Luar Nikah.

BACA JUGA:  Dear Kaesang Pangarep, Ada Pesan Khusus dari Hotman Paris

“Kalau kau hubungan intim nggak ada yang lapor, seolah kau bebas-bebas saja,” kata pengacara asal Sumatera Utara itu.

Bahkan, Hotman Paris menyebut aturan tentang zina dan larangan seks di luar nikah hanya berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Absen di Pernikahan Kaesang Pangarep, Hotman Paris Beber Alasannya

“Ini negara pertama di dunia yang ada pasal seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, pasal zina tersebut mendapat kritikan dari komunitas internasional.

BACA JUGA:  Hotman Paris Blak-blakan Soal Nikita Mirzani Terancam Dipenjara 12 Tahun

“Makanya PBB sampai mengkritik, termasuk juga CNN,” ucap Hotman Paris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya