Hal tersebut dilakukan untuk mendorong para pengelola hotel, tempat hiburan, objek wisata, dan restoran agar mau mengurus sertifikat CHSE.
Namun, salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat CHSE yaitu harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terlebih dahulu.
“Sebagian besar industri pariwisata di provinsi ini telah memiliki TDUP, melihat kondisi tersebut tidak sulit untuk mendorong mereka memperoleh sertifikat CHSE,” tuturnya.
BACA JUGA: Anak Yatim Piatu Hingga Lansia Tunggal di Sumsel Dapat Kabar Bahagia
Tak hanya itu, Herlan juga mendorong para pelaku untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan di lingkungan industri pariwisata.
Sehingga para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif bisa tetap melakukan kegiatan usahanya.
BACA JUGA: BMKG Keluarkan Tanda Bahaya di Sumsel, Semua Warga Harus Waspada
“Protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik penting diterapkan secara disiplin,” katanya.
“Karena merupakan cara yang cukup efektif mencegah penularan covid-19 antar-pengunjung, pengunjung ke pengelola tempat wisata dan hiburan atau sebaliknya,” tandasnya. (Ant)
BACA JUGA: Disdag Sumsel Pantau Harga Sembako di Pasar, Hasilnya Ternyata
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News