Aturan Baru KAI Palembang, Vaksin 2 dan 3 Tak Perlu Tes Covid-19

Aturan Baru KAI Palembang, Vaksin 2 dan 3 Tak Perlu Tes Covid-19 - GenPI.co SUMSEL
Dokumentasi- Penumpang kereta api yang berangkat dari Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: ANTARA/Lampung/Ardiansyah)

GenPI.co Sumsel - PT KAI Divisi Regional III Palembang menerapkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan dari Stasiun Kertapati sejak 18 Mei 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryati dalam keterangan tertulis di Palembang, Kamis (19/5).

Dalam kebijakan tersebut, KAI tidak mewajibkan pelanggan kereta api (KA) yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

BACA JUGA:  Belum Divaksin, 52 Pemudik Ditolak KAI Palembang di Masa Lebaran

Kebijakan ini ditujukan untuk pelanggan KA Bukit Serelo relasi Kertapati Palembang-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), dan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).

Aida mengatakan, aturan itu menyesuaikan terbitnya SE Kemenhub No. 57/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di Masa Pandemi Covid-19, 18 Mei 2022.

BACA JUGA:  Selama Masa Angkutan Lebaran, KAI Palembang Angkut 53.730 Pemudik

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19,” katanya.

“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” lanjutnya. (Ant)

BACA JUGA:  Penumpang LRT Sumsel Melonjak, KAI Palembang Tambah 8 Perjalanan

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya