Mantan ART Divonis 13 Tahun, Nirina Zubir Kasih Emotikon Sedih

17 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto penjara selama 13 tahun dalam kasus mafia tanah.

Nirina Zubir sendiri belum memberikan tanggapan terkait vonis tersebut.

Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim mengungkapkan jika adiknya tersebut hanya memberikan emotikon sedih.

BACA JUGA:  Roy Kiyoshi Divonis Dokter Hanya Bertahan Hidup 2 Tahun Lagi

“Kebetulan dia lagi syuting di Thailand, dia belum repons, hanya kasih emotikon sedih,” ujar Fadhlan di PN Jakarta Barat, Selasa (16/8).

Selain divonis 13 tahun penjara, majelis hakim PN Jakarta Barat juga mewajibkan Riri Khasmita dan Edrianto membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  KRASS Dukung Polisi Berantas Mafia Tanah di Sumsel

Tindak pidana kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian terbukti dilakukan pasangan suami istri ini.

Hakim menyampaikan vonis tersebut pada sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Jakarta Barat, (16/8).

BACA JUGA:  2 Pembuat SHM Palsu di Banyuasin Ditangkap Timsus Mafia Tanah

“Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah bersalah,” ujar ketua hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar,” lanjutnya.

Hakim menjerat Riri Khasmita dan Edrianto dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menjerat keduanya dengan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya jaksa menuntut Riri Khasmita dan Edrianto penjara selama 15 tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar. (ded/jpnn)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL