GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap dua pria terduga pembuat Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu atas kepemilikan tanah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (1/8).
Agus mengatakan, dua pelaku yaitu EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.
BACA JUGA: KRASS Dukung Polisi Berantas Mafia Tanah di Sumsel
Para pelaku tersebut ditangkap Tim Khusus Mafia Tanah di rumah dan tempat persembunyian masing-masing pada Jumat (29/7) malam.
“Ya, Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS di sebuah hotel di Palembang,” ujarnya.
BACA JUGA: Situasi Kanwil BPN Palembang Usai Pimpinannya Ditangkap Polisi
Agus menyebutkan, YS berperan sebagai editor dokumen SHM program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mengaku sebagai pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.
Sedangkan EK merupakan mantan kepala desa di wilayah Banyuasin.
BACA JUGA: 60 Persen Tanah Pemprov Sumsel Belum Punya Sertifikat, Kata Sekda
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan bersama Timsus Mafia Tanah lainnya dari Subdit Harta dan Benda (Harda) Polda Sumsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News