Kapasitas Lapas/Rutan di Sumsel Lebihi Batas Hingga 139 Persen

Kapasitas Lapas/Rutan di Sumsel Lebihi Batas Hingga 139 Persen - GenPI.co SUMSEL
Suasana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/23)

GenPI.co Sumsel - Daya tampung lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, masih melebihi kapasitas.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Sabtu (18/11).

"Meskipun sepanjang 2023 ini ada ratusan warga binaan yang bebas dan diberikan pengurangan masa tahanan atau remisi, jumlah penghuni 20 lapas dan rutan masih melebihi kapasitas daya tampung atau over kapasitas mencapai 139 persen," kata Ilham.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Jadikan 4 Lapas Sebagai Tempat Rehabilitasi Narkoba

Jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni lapas atau rutan di Sumsel mencapai 15.781 orang pada November 2023.

Menurutnya, jumlah tersebut jauh di atas kapasitas normal yaitu 6.605 WBP.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Bebas ke 210 Narapidana

Saat ini, di Sumsel terdapat 9.912 WBP kasus narkotika, 5.648 WBP kasus umum, dan 221 WBP kasus korupsi.

Sedangkan, “over capacity” tertinggi di Lapas Perempuan Palembang mencapai 259 persen.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 39.705 Warga Sumsel Ajukan Pembuatan Paspor

Untuk mengurangi kondisi tersebut, pihaknya sudah mengoptimalisasi implementasi Permenkumham No 43 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya