Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Bebas ke 210 Narapidana

Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Bebas ke 210 Narapidana - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi para narapidana. (Foto: ANTARA/HO-Kemenkumham)

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatra Selatan memberikan remisi umum (RU) II atau langsung bebas kepada 210 dari 11.302 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-78 RI tersebut dilakukan saat upacara peringatan di Lapas Perempuan Palembang, Kamis (17/8).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya beserta pejabat Kemenkumham, Pemprov Sumsel, dan Pemkot Palembang menyaksikan pemberian remisi tersebut.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 39.705 Warga Sumsel Ajukan Pembuatan Paspor

Pihaknya memberikan remisi umum kepada 11.302 narapidana dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di 20 lapas dan rutan pada HUT RI tahun ini.

Dari jumlah tersebut 208 narapidana 2 andikpas mendapatkan remisi selama 1-6 bulan sehingga dapat bebas pada HUT RI tahun ini.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 520 Narapidana Narkoba di Sumsel Direhabilitasi

Remisi tersebut diberikan kepada WBP yang dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Selain itu, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Buka Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Muara Enim

Remisi tersebut diberikan sesuai usulan dari kepala lapas dan rutan di 17 kabupaten dan kota melalui sistem database pemasyarakatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya