Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Bebas ke 210 Narapidana

Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Bebas ke 210 Narapidana - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi para narapidana. (Foto: ANTARA/HO-Kemenkumham)

“Narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lapas dan rutan dalam wilayah Sumsel tercatat 15.745 dengan perincian 13.411 narapidana dan 2.334 orang tahanan,” kata Ilham.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto menjelaskan jika 11.209 narapidana dan 93 andikpas menerima remisi pada HUT RI tahun ini.

Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana yang tersandung kasus narkotika.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 39.705 Warga Sumsel Ajukan Pembuatan Paspor

Warga binaan di Lapas Kelas I Palembang menjadi penerima remisi yang paling banyak dengan 1.454 orang.

Lalu, Lapas Kelas II A Lubuklinggau 1.017 orang, Lapas Kelas II A Banyuasin 927 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 810 orang, Rutan Kelas I Palembang 793 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 789 orang.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 520 Narapidana Narkoba di Sumsel Direhabilitasi

“Kemerdekaan bangsa Indonesia wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para WBP sehingga mereka diberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi)," ujarnya. (Antara)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya