2 Pembuat SHM Palsu di Banyuasin Ditangkap Timsus Mafia Tanah

2 Pembuat SHM Palsu di Banyuasin Ditangkap Timsus Mafia Tanah - GenPI.co SUMSEL
Dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu kepemilikan atas tanah di Kabupaten Banyuasin yang disita Tim Khusus Mafia Tanah Polda Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko/ HO-Ditreskrimum Polda Sumsel)

“Pelaku dan beberapa saksi masih diperiksa, segera kita umumkan hasilnya nanti,” katanya.

Pada kasus tersebut, YS menawarkan pembuatan satu SHM senilai Rp4,5 juta kepada korban.

“Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban,” ujar Ketua Timsus Mafia Tanah, Kompol Haris Dinzah.

BACA JUGA:  KRASS Dukung Polisi Berantas Mafia Tanah di Sumsel

Namun, korban curiga setelah mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin karena tahun yang tertera di sertifikat seharusnya 2022 namun tertulis 2020.

“Saat di cek oleh pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata Haris.

BACA JUGA:  Situasi Kanwil BPN Palembang Usai Pimpinannya Ditangkap Polisi

Puluhan korban yang sudah tertipu tersebut lalu berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan membuat laporan ke Polda Sumsel.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 19 lembar SHM palsu, 16 Surat Pengakuan Hak (SPK) palsu, 2 laptop merek Lenovo, flash disk berisi dokumen SHM dan SPH palsu, serta sejumlah perlengkapan percetakan.

BACA JUGA:  60 Persen Tanah Pemprov Sumsel Belum Punya Sertifikat, Kata Sekda

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP tentang Pemalsuan Sertifikat Tanah dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya