GenPI.co Sumsel - Sebanyak tuntutan enam perkara dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) lewat penyelesaian perkara tindak di luar persidangan dengan pihak terkait atau restorative justice.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Kamis (2/6).
Asnath mengatakan, enam perkara yang dihentikan, antara lain pencurian brondol kelapa sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan, tiga kasus penganiayaan, dan perkara kecelakaan lalu lintas.
Asnath menegaskan jika pihaknya tidak memungut biaya apapun alias gratis dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Selama prosesnya kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada transaksional dalam proses restorative justice ini,” tuturnya.
Asnath menjelaskan jika restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Penyelesaian itu melibatkan pelaku dan keluarga tersangka atau korban dengan pihak-pihak terkait untuk mencari keadilan bersama serta lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.
Pemberlakuan restorative justice terhadap tindak pidana dengan syarat-syarat tertentu, seperti tersangka belum pernah tersandung kasus tindak pidana.
Kemudian ancaman hukuman tak lebih dari lima tahun atau hanya denda, nilai kerugian atau barang bukti tak lebih dari Rp2,5 juta, dan sudah ada perjanjian damai antara kedua belah pihak.
“Kami hanya berharap ke depannya para terdakwa dapat mengambil hikmah dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga dan tidak mengulangi lagi,” pungkasnya. (Ant)