GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) belum menerima surat edaran secara tertulis dari pemerintah pusat mengenai kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten OKU, Amzar Kristopa di Baturaja, Kamis (2/6).
“Meski kami belum menerima surat edaran secara tertulis dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut, namun pelonggaran penggunaan masker saat ini mulai diterapkan oleh masyarakat OKU,” ujarnya.
BACA JUGA: Perumahan KPR di Baturaja OKU jadi Kampung Tertib Berlalu Lintas
Amzar menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran Bupati OKU sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Jika belum ada pedoman tertulis, maka Pemkab OKU akan menjadikan referensi konferensi pers Presiden dan Menteri Kesehatan pada Selasa (17/5),” sebutnya.
BACA JUGA: Harga Telur Ras Meningkat, Warga Baturaja OKU Berburu Telur Pecah
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan namun tetap menghindari kerumunan.
Amzar menilai, pihaknya harus selalu taat dan patuh terhadap kebijakan tersebut karena pemerintah daerah merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Turunkan Angka Stunting, Pemkab OKU Optimalkan Banggar Kencana
Dengan adanya kebijakan itu, kegiatan masyarakat di luar ruangan akan lebih leluasa kembali tanpa memakai masker.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News