GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan membentuk rumah singgah.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto di Palembang, Senin (21/3).
Bambang mengatakan, pembentukan rumah singgah merupakan inisiasi dari Direktorat jenderal Pemasyarakatan dalam penerapan keadilan restoratif.
Salah satu faktor terbentuknya rumah singgah yaitu kelebihan kapasitas lapas yang mencapai 95 persen secara nasional.
“Ini tidak terkecuali juga terjadi di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Bambang berharap pembentukan rumah singgah dapat menjadi wadah pemberdayaan Pokmas Lipas sekaligus persiapan dalam penerapan keadilan restoratif.
Ia juga menyebutkan jika Sumsel menjadi salah satu pilot project pembentukan rumah singgah tersebut.
“Kami mohon dukungan dari pemerintah daerah agar rumah singgah ini nantinya dapat menjadi wadah pemberdayaan Pokmas Lipas,” katanya. (Ant)