GenPI.co Sumsel - Dinas Perdagangan Kota Palembang tidak ragu menghukum setiap pedagang yang sengaja melakukan monopoli minyak goreng curah yang dapat memberatkan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Raimon Lauri di Palembang, Jumat (3/6).
Raimon mengatakan, hukuman itu berupa hukuman administratif seperti pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana.
Ia menyebutkan jika pemberian hukuman dilakukan oleh tim satuan tugas minyak goreng Kota Palembang yang mengawasi secara ketat produksi, distribusi hingga penjualan.
“Kami tidak ragu menindak para oknum yang sengaja memonopoli di luar kewajaran hingga memengaruhi harga jual, penindakan ini dilakukan secara administratif maupun hukum,” katanya.
Pemerintah Kota Palembang sendiri mewajibkan para pedagang menjual minyak goreng curah seharga Rp14.000/liter atau setara Rp15.500/kilogram di pasar.
Menurutnya, harga tersebut sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat usai pencabutan minyak goreng beberapa waktu lalu.
“Sejak ada pengumuman itu harga jual minyak goreng curah tersebut sudah berlaku di Palembang,” tuturnya.
Dari hasil pengecekan, pasokan minyak goreng curah dari distributor di Palembang dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dengan kondisi itu, pihaknya memastikan sangat kecil kemungkinan terjadi lagi kelangkaan minyak goreng di pasaran seperti beberapa waktu lalu.
“Pasokan minyak goreng cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tercatat mencapai 1,4 juta liter/bulan, dengan harga yang tentunya terjangkau,” pungkasnya. (Ant)