GenPI.co Sumsel - Masyarakat Sumatera Selatan diminta melapor ke polisi jika mengetahui ada indikasi penyimpangan dan permainan pendistribusian minyak goreng.
Apalagi hal tersebut dapat menyebabkan kelangkaan serta meningkatnya harga jual di luar batas kewajaran masyarakat.
Untuk melaporkan hal tersebut, Polda Sumatera Selatan sudah menyiapkan dua saluran telepon pengaduan hotline.
“Bisa menyampaikan pengaduan di hotline nomor 0711- 3036110 atau 0711- 3036000,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi di Palembang, Rabu (23/3).
Supriadi mengatakan, sulitnya masyarakat memperoleh minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian pihaknya.
Karena itu, Polda Sumsel akan membantu mengatasinya sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Menurutnya, permasalahan itu dapat terjadi karena adanya aksi penimbunan dan penyimpangan pendistribusian ke pasar.
“Untuk mencegah terjadinya penyebab permasalahan itu, kami mengharapkan partisipasi masyarakat melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau ke sambungan telepon ‘hotline’,” sebutnya. (Ant)