Polda Sumsel Tangkap Pengoplos BBM Solar Beromzet Miliaran Rupiah

Polda Sumsel Tangkap Pengoplos BBM Solar Beromzet Miliaran Rupiah - GenPI.co SUMSEL
Polda Sumsel bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan, enam truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal, Selasa (22/3/2022). (Foto: ANTARA/ Nova Wahyudi)

GenPI.co Sumsel - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus, Polda Sumatera Selatan menangkap enam tersangka yang diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) solar di Kabupaten Muara Enim.

Enam tersangka tersebut berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan Tr (50), warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Keenam tersangka tersebut ditangkap di Jalan Lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (11/3) dini hari.

BACA JUGA:  Manuver Polda Sumsel Top, Para Pengedar Narkoba Bakal Disikat

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) yang menduga adanya pengoplosan BBM solar.

Kemudian BBM solar industri tersebut dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim sehari sebelum penangkapan.

BACA JUGA:  Target Kapolda Sumsel Soal Vaksinasi Jelas, Akhir April Tuntas

“Saat dicek ke lokasi bersama BPH Migas ditemukan aktivitas pengoplosan. Tersangka langsung ditangkap untuk diperiksa ke Mapolda,” katanya.

Pihaknya memastikan akan mendalami kasus yang diduga memiliki omzet miliaran rupiah per hari tersebut.

BACA JUGA:  Ikut Program Ketahanan Pangan, Polda Sumsel Lakukan Hal Begini

“Akan kami dalami lebih lanjut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya