Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil truk bernomor polisi BG-8125-NL dan BG-8126-NL, empat truk tangki berkapasitas masing-masing 5.000 liter.
Kemudian, 34 sak tepung pemurnian minyak nabati, 5.000 liter minyak yang sudah dioplos, dan 10.000 liter minyak sulingan.
Lalu, lima lembar surat operasional pengantaran barang PT PLM, satu lembar tiket timbangan warna kuning PT GMS, satu nota, buku catatan, dan beberapa jerigen plastik berisikan minyak.
BACA JUGA: Manuver Polda Sumsel Top, Para Pengedar Narkoba Bakal Disikat
Para tersangka dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas tentang pemalsuan BBM dan gas bumi dengan pidana paling lama enam tahun dan dengan paling tinggi Rp60 miliar. (Ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News