GenPI.co Sumsel - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Palembang menambah kuota pelayanan dalam pembuatan paspor online melalui M-Paspor.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Rabu (8/6).
“Penambahan kuota itu dilakukan untuk mengimbangi peningkatan permintaan pembuatan paspor baru dan penggantian buku atau perpanjangan masa berlaku paspor,” ujarnya.
Ridwan mengungkapkan, penambahan kuota itu dilakukan sejak adanya kebijakan pemerintah yang melonggarkan kegiatan masyarakat.
Bahkan, sejak dua bulan terakhir terjadi lonjakan permintaan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palembang.
Ia menyebutkan, banyak masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor ke luar negeri untuk berwisata, berobat, sekolah, bisnis, dan ibadah umrah.
Karena itu, pihaknya memutuskan untuk menambah kuota layanan M-Paspor menjadi 75 orang per hari atau meningkat 50 persen dari awal penerapan PPKM.
Padahal, permohonan pembuatan paspor hanya berkisar 15-30 orang per hari semasa pandemi covid-19.
Namun, jumlahnya mulai bergerak naik dengan rata-rata 80-90 orang per hari sejak April-Juni 2022.
Selain itu, Imigrasi Palembang juga membuka layanan prioritas bagi ibu hamil, bayi, lansia, dan disabilitas yang bisa datang langsung tanpa mendaftar melalui M-Paspor.
“Melalui penambahan kuota M-Paspor dan pelayanan prioritas itu diharapkan masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku bisa dilayani dengan baik,” pungkasnya. (Ant)