GenPI.co Sumsel - Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dicecar pertanyaan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang terkait sumber uang dolar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal mempertanyakan hal itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap dari empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba pada 2021, Kamis (9/6).
“Terkait ada beberapa mata uang asing yang disita KPK dari saudara, di antaranya ada sebanyak 20 lembar Dolar Singapura pecahan 50 dolar, itu asalnya dari mana, untuk apa, dan berapa jumlahnya kalau di rupiahkan,” tanya hakim.
Menurut Hakim penjelasan terkait bukti tersebut perlu didapatkan mengingat dari keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya, hanya Dodi yang mengetahui detail uang itu.
“Saksi di antaranya, istri anda menyampaikan tidak tahu (dalam persidangan), melainkan hanya Pak Dodi yang mengetahuinya, sekarang coba dijelaskan,” katanya.
Dodi memaparkan, uang asing yang disita KPK itu tak terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dirinya pada Oktober 2021, melainkan diamankan empat-lima hari setelah OTT.
KPK mendapatkan uang asing tersebut saat menggeledah rumah pribadi, apartemen hingga rumah orang tua Dodi di Kota Palembang.
Dodi menyebutkan, uang yang didapat dari rumah dan apartemen merupakan simpanan pribadi karena dirinya sering bepergian ke luar negeri terkait agenda pemerintahan.
“Ada Lira, Poundsterling, Dollar Amerika. Untuk pecahan 50 Dollar Singapura saya beli kurang lebih Rp10 juta untuk persiapan saya mengikuti rombongan kepresidenan menghadiri konferensi perubahan iklim di Kota Glasgow,” sebutnya.
Alasan dirinya membeli dalam pecahan dolar Singapura karena ketika perjalanan, mereka akan transit di Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines.
“Lalu kalaupun nanti saya tukar ke Poundsterling Inggris selisihnya juga tidak begitu jauh,” tuturnya.
Rencananya dirinya akan melakukan perjalanan mengikuti konferensi perubahan iklim tersebut selama empat hari setelah kejadian berurusan dengan KPK.
Dodi juga mengaku baru mengetahui adanya penyitaan uang asing tersebut usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Ant)