GenPI.co Sumsel - Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex menegaskan tidak menerima suap dari empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang dipimpin Hakim Yoserizal di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/6).
“Saya tidak pernah menerima apapun dari Irfan (orang suruhan Eddi Umari), juga tidak pernah memerintahkan Badruzzaman (staf ahli bidang keuangan bupati),” tegasnya.
BACA JUGA: Eks Kabid SDA PUPR Ditanya Hakim Terkait Suap Mantan Bupati Muba
“Saya juga tidak mendapat konfirmasi terkait persentase komitmen fee dalam pelelangan proyek dari Herman Mayori,” tambahnya.
Dodi juga membantah sangkaan JPU KPK terkait uang yang disita penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Oktober 2021 sebagai bagian dari aliran dana suap.
BACA JUGA: Divonis 2 Tahun, Terdakwa Suap Bupati Muba: Masih Pikir-pikir
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar dibungkus dalam tas warna merah yang dibawa oleh ajudan Dodi bernama Mursyid.
Dalam tas itu, penyidik KPK menemukan selipan kertas bertuliskan kode yang dicurigai berasal dari para pengusaha.
BACA JUGA: Belasan Emak-emak Datangi Polres Muba, Tertipu Arisan Bodong
Pada OTT itu, KPK juga menyita uang senilai Rp270 juta dan Rp150 juta dari para terdakwa lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News