Divonis 2 Tahun, Terdakwa Suap Bupati Muba: Masih Pikir-pikir

Divonis 2 Tahun, Terdakwa Suap Bupati Muba: Masih Pikir-pikir - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa Suhandy atas kasus dugaan pemberian suap proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/3/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, Suhandy divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman penjara dua tahun empat bulan.

Suhandy terbukti terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin di 2021.

Mendapatkan vonis dari Majelis Hakim, Suhandy menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Permintaan Bappeda Palembang Penting, SKPD Kecamatan Wajib Dengar

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho dalam persidangan.

“Kami menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia,” ujarnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Pemkot Palembang Beri Jaminan Keamanan, Investor Pasti Senang

Selain mendapatkan vonis hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayarkan denda senilai Rp150 juta.

“Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yoserizal.

BACA JUGA:  Program Bedah Rumah di Palembang Digencarkan, Warga Pasti Happy

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penyuapan senilai Rp4,4 miliar dengan maksud tertentu kepada penyelenggara negara di Kabupaten Musi Banyuasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya