Divonis 2 Tahun, Terdakwa Suap Bupati Muba: Masih Pikir-pikir

Divonis 2 Tahun, Terdakwa Suap Bupati Muba: Masih Pikir-pikir - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa Suhandy atas kasus dugaan pemberian suap proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/3/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Namun, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, terdakwa tidak pernah memberikan uang suap secara langsung kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex.

“Terdakwa tidak pernah memberikan uang suap itu secara langsung kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melainkan melalui Dinas PUPR,” katanya.

Hakim menyebutkan, Suhandy memberikan uang suap tersebut untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

BACA JUGA:  Permintaan Bappeda Palembang Penting, SKPD Kecamatan Wajib Dengar

“Terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat (1) tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya. (Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya