Kanwil Kemenkumham Sumsel Pindahkan 9 WBP Merah Mata, Kenapa?

Kanwil Kemenkumham Sumsel Pindahkan 9 WBP Merah Mata, Kenapa? - GenPI.co SUMSEL
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Haryanto. (Foto: ANTARA/HO-Kemenkumham)

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan memindahkan sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Mereka dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang (Lapas Merah Mata) ke Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Lampung, Kamis (17/3).

Hal itu diungkapkan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto.

Kesembilan WBP tersebut antara lain, dua WBP kasus pembunuhan berinisial M (pidana 15 tahun), DP (pidana seumur hidup).

Tujuh WBP kasus narkotika berinisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun, IY (pidana 9 tahun), dan A (pidana 9 tahun).

Pemindahan tahanan tersebut merupakan komitmen pihaknya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

Bambang menyebutkan, pihaknya sudah memindahkan 25 WBP ke Lapas Nusakambangan pada 2021.

“Apakah ke sembilan WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda ini akan dipindahkan ke Nusakambangan? Kami belum tahu karena hal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan,” tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya