37 Kasus Narkoba dan 48 Tersangka Berhasil Diungkap Polda Sumsel

37 Kasus Narkoba dan 48 Tersangka Berhasil Diungkap Polda Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi penangkapan kasus narkoba. (Foto: istockphoto/Roman Didkivskyi)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 37 kasus narkoba dengan 48 tersangka berhasil diungkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan selama pekan pertama Juni 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi di Palembang, Senin (6/6).

“Sebanyak 48 tersangka tersebut terdiri atas 44 orang pengedar dan empat pemakai,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bentuk Kampung Tangguh, Polda Sumsel Sinergi 4 Pilar Masyarakat

Pihaknya berhasil menyita 137,23 gram sabu-sabu, 453,87 gram ganja, dan 1.113 butir pil ekstasi dari tangan para tersangka.

Supriadi menyebutkan jika keberhasilan Polda Sumsel tersebut bisa menyelamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  2 Desa di OKUT Jadi Kampung Tangguh, Kapolda: Semoga Jadi Contoh

Dari tingginya kasus narkoba periode mingguan, Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto meminta para anggota bekerja lebih keras untuk menekan peredaran narkoba.

Toni memerintahkan Anggota Polda Sumsel untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda tidak terjerat narkoba.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Catat Tanggalnya

“Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, maka kita tidak henti-hentinya melakukan penindakan,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya