Eks Kabid SDA PUPR Ditanya Hakim Terkait Suap Mantan Bupati Muba

Eks Kabid SDA PUPR Ditanya Hakim Terkait Suap Mantan Bupati Muba - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) dikawal tiba di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). (Foto: ANTARA/ Nova Wahyudi)

GenPI.co Sumsel - Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex hadir di sidang kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terdakwa Dodi dalam persidangan itu dengan agenda mendengarkan kesaksiannya bersama dua terdakwa lain.

Dua terdakwa tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muba, Eddi Umari.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Yoserizal mempertanyakan aliran dana suap total senilai Rp4,4 miliar.

“Saudara sudah diambil sumpah agar memberikan kesaksian sebenar-benarnya dalam persidangan ini, jadi saya minta jawab dengan jujur, berapa uang yang saudara terima dan berapa yang diterima oleh bupati?” tanya hakim kepada Eddi.

Eddi mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang mengalir ke Dodi, namun membenarkan jika ada jatah 10 persen dari proyek di PUPR Muba untuk bupati.

Jatah 10 persen tersebut termasuk empat proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Muba yang dimenangkan Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, Suhandi pada 2021 dengan kontrak kerja senilai Rp19 miliar.

Katah fee itu dibagikan kepada bupati sebanyak 10 persen, Kepala Dinas PUPR 3-5 persen, Kepala Bidang SDA/PPL Dinas PUPR 2-3 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya