Eks Kabid SDA PUPR Ditanya Hakim Terkait Suap Mantan Bupati Muba

Eks Kabid SDA PUPR Ditanya Hakim Terkait Suap Mantan Bupati Muba - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) dikawal tiba di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). (Foto: ANTARA/ Nova Wahyudi)

Kemudian Unit Layanan Pengadaan (ULP) 3 persen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 1 persen, dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

“Ini sudah menjadi rahasia umum, format pembagian jatah fee itu diberikan dari ULP, Pokja, hingga ke bupati,” katanya.

“Tapi saya tidak tahu, bupati menerima berapa meski saya yang mengatur seluruh uang itu, saya menyerahkannya ke Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR saat itu,” lanjutnya.

Dari situ, Eddi juga menerima fee senilai Rp400 juta yang sudah dikembalikan ke penyidik KPK.

Dalam proses persidangan kasus tersebut juga mendengarkan kesaksian terdakwa Herman Mayori dan Dodi Reza Alex.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya