JPU menduga Dodi menerima hadiah sebesar Rp2,6 miliar sebagai bagian komitmen fee 10 persen dari kontraktor pemenang empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Muba, yaitu Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.
“Sepengetahuan saya Rp1,5 miliar itu uang milik ibu saya dari hasil penjualan perhiasan dan penarikan di bank,” katanya.
“Uang itu dititipkan ibu saya kepada mantan ajudan ayah saya bernama Hendra, kemudian dibawa oleh Mursyid untuk membayar pengacara ayah saya (Alex Noerdin) di Jakarta,” lanjutnya.
BACA JUGA: Eks Kabid SDA PUPR Ditanya Hakim Terkait Suap Mantan Bupati Muba
Sedangkan Rp270 juta merupakan permintaan dari Herman Mayori terhadap Eddy Umari, dan asal Rp150 juta tersebut Dodi Mengaku tak tahu.
Sebelumnya dua terdakwa yaitu Herman Mayori dan Eddy Umari juga dihadirkan dalam persidangan itu untuk memberikan kesaksian berlainan dengan Dodi Reza Alex. (Ant)
BACA JUGA: Divonis 2 Tahun, Terdakwa Suap Bupati Muba: Masih Pikir-pikir
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News