GenPI.co Sumsel - Program rehabilitasi untuk ribuan narapidana narkoba yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumatera Selatan, akan kembali dilanjutkan.
Rencana itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Harun Sulianto di Palembang, Jumat (10/6).
“Kami akan melanjutkan program yang sudah berjalan sejak April-Juli 2022 di empat lapas karena sebagian besar narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumsel terjerat kasus narkoba,” jelasnya.
Dari data Kemenkumham Sumsel, hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di wilayahnya mencapai sekitar 16 ribu WBP dan tahanan.
“Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.257 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba,” tuturnya.
Saat ini, program rehabilitasi sedang berjalan di empat lapas, yaitu Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
Harun mengatakan, program itu dilakukan secara bertahap kepada WBP narkoba lainnya sehingga dapat menjangkau seluruh narapidana yang dinilai perlu mendapatkan rehabilitasi.
Ia menyatakan, kegiatan rehabilitasi bagi WBP tersebut dilakukan dengan cara rehabilitasi medis dan sosial.
“Tujuannya rehabilitasi untuk membentuk kesadaran diri WBP agar mereka tidak memakai narkoba lagi selama dan setelah menjalani pidana,” pungkasnya. (Ant)