4 Lapas di Sumatera Selatan Rehabilitasi 8.257 Narapidana Narkoba

4 Lapas di Sumatera Selatan Rehabilitasi 8.257 Narapidana Narkoba - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Harun Sulianto. Hingga Juli 2022, 8.257 warga binaan pemasyarakatan/narapidana dan tahanan narkoba di empat lapas di Sumatera Selatan menjalankan program rehabilitasi. (Foto: ANTARA/HO-Kemenkum HAM Sumsel/22)

GenPI.co Sumsel - Hingga Juli 2022, 8.257 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan narkoba di empat lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Selatan menjalankan program rehabilitasi.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Harun Sulianto di Palembang, Selasa (10/4).

“Empat lapas itu adalah Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tingkat Gemar Baca di Sumsel Capai 58 Persen, Ujar Kadis Perpus

Harun memaparkan, program rehabilitasi dilakukan karena sebagian penghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) itu terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sehingga, menurutnya perlu adanya bantuan bagi mereka untuk melepaskan diri dari kecanduan barang terlarang tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap 4 Kasus Narkoba di Sumsel Selama Lebaran 2022

Dari data Mei 2022, tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel mencapai 15.974 WBP dan tahanan.

“Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.257 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gelar Apel Pegawai Kemenkumham Sumsel, Yasonna: Fokus Kerja Lagi!

Ditambah, pihaknya memiliki komitmen untuk mewujudkan lapas dan rutan bersih dari narkoba (bersinar).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya