Lakukan Pemerasan, Kapolres Non Aktif OKUT Didakwa Pasal Berlapis

11 Juni 2022 18:00

GenPI.co Sumsel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI mendakwa Kapolres nonaktif Ogan Komering Ulu Timur, AKBP Dalizon dengan pasal berlapis.

JPU menduga Dalizon melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 2019.

Dakwaan itu dibacakan JPU Kejagung, Ichwan Siregar di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6).

BACA JUGA:  Tanam Ganja di Belakang Rumah, 2 Warga OKU Timur Ditangkap Polisi

JPU menduga terdakwa memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang diselidiki Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel yang saat itu dipimpin Dalizon.

Dalizon juga disebut meminta jatah 1 persen untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang menyelidiki dugaan tindakan pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Muba pada 2019.

BACA JUGA:  Pemkab OKU Timur Diminta Sosialisasikan TV Digital ke Masyarakat

“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” katanya.

Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi, seseorang staf Dinas PUPR Muba mengantarkan uang senilai Rp10 miliar ke rumah terdakwa di Palembang.

BACA JUGA:  Kementerian PUPR Bedah 690 Rumah Tak Layak di Kabupaten OKU timur

Setelah itu, Dalizon memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa menggelar perkara.

“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap,” katanya.

“Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa Rp1,4 miliar,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Dalizon dengan pasal 12e atau 12B UU No. 31/2001 atau Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian Pasal 4 huruf b, c, dan d Peraturan Pemerintah No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Lalu Pasal 7, Pasal 9A No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa Dalizon menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejagung dalam persidangan itu dan memutuskan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya, Jumat (17/6) nanti.

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL